Oleh : Redaksi Impinews.com
SOKOGURU perekonomian nasional yang sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 adalah
koperasi, dimana didalamnya merupakan manifestasi dari nilai-nilai Pancasila. Namun, hingga
kini performa koperasi masih memprihatinkan, terpinggirkan dan belum mampu menjadi tuan
rumah di negerinya sendiri. Inilah kondisi koperasi (termasuk didalmnya UMKM) yang masih
jauh dari harapan; sehingga perlu affirmative policy (kebijakan perlindungan) dari negara. Lebih
tragis lagi bahwa semua isi UU No.17 Th 2012 tentang Perkoperasian yang merupaka revisi atas
UU No. melalui Putusan MK No 28/PUU-XI/2013 Sehingga UU No.25 Th 1992 dinyatakan
berlaku kembali. Di sisi lain pun, ada kondisi yang memilukan bahwa dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir mencapai 81.686 koperasi dengan berbagai alasan. Disinilah diperlukan
kehadiran negara melalui kementerian koperasi & UMKM agar hal-hal tersebut tidak terjadi lagi
di masa-masa yang akan datang.
Koperasi Milik Negara (Kopmina)
Penulis berpendapat bahwa Kopmina sangat urgen/mendesak untuk menjadikan koperasi
sebagai sokoguru perkonomian nasional, mengingat performa koperasi menunjukkan tren yang
menurun serta kontribusnya terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) nasional hanya sekitar 5,1
persen. Disini perlu kehadiran negara untuk membentuk Kopmina melalui penyertaan modal
pemerintah dalam usaha bersama berazaskan kekeluargaan sesuai dengan Pancasila dan UUD
1945. Untuk itu, perlu revisi UU No. 25 Th 1992 agar menyiapkan berbagai ketentuan mengenai
koperasi milik negara. Perlu kajian akademik lebih lanjut mengenai Kopmina tersebut sehingga
lebih komprehensif dan melibatkan elemen kebangsaan dan para ahli dengan leading sector
Menteri Koperasi & UMKM.
In parallel, harus dipacu implementasi manajemen koperasi yang modern berbasis digital harus
gencar dilakukan sehingga terjamin manajemen yang benar dan terbuka terutama berkaitan
dengan kaidah-kaidah bahwa : a) anggota diperlakukan secara adil, b) dukungan administrasi
yang mutakhir, c) merger antar koperasi yang lemah dan sejenis, d) sentra-sentra usaha yang
bervariasi, e) tenaga pemasaran yang andal, f) manajer yang profesional dan visioner, g) edukasi
2
bagi anggota, h) orientasi pada keuntungan anggota dan kelangsungan usaha, dan i) akses
permodalan dan perbankan yang mudah.
Hendaknya semua pemangku kepentingan lebih peduli dan fokus untuk menjadi koperasi lebih
maju, menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan tidak terpinggirkan. Tantangannya semakin
berat, terlebih di tengah penyebaran covid 19 yang belum juga mereda. Ke depan, Kementerian
Koperasi dan UMKM harus lebih gencar melakukan revitalisasi koperasi dan UMKM agar
berkembang lebih signifikan tidak tergilas oleh korporasi dan kapitalis.
Kontribusi Koperasi & UMKM
Koperasi yang dicetuskan oleh Mohamad Hatta Bapak Koperasi Indonesia, sang proklamator
dan wakil presiden ke-1 Republik Indonensia harus dipacu lebih kencang dengan diimbangi oleh
affirmative policy yang memadai. Ini sangat penting mengingat kontribusi UMKM terhadap PDB
sekitar 57,2 persen, kontribusi Koperasi terhadap PDB sekitar 5,1 persen, proporsi Industri
Mikro Kecil yang Menjalin Kemitraan 8,1 persen, proporsi UMKM yang Mengakses Kredit
Lembaga Keuangan Formal 24,7 persen, Rasio Kredit UMKM Terhadap Total Kredit Perbankan
19,7 persen. (RJMP 2019-2024). Kemudian, masih banyak `permasalahan struktural yang harus
segera diselesaikan karena sekitar 43 persen UMKM tidak memiliki lokasi permanen, berbadan
hukum sekitar 6,85 persen, memiliki laporan/catatan keuangan sangat sedikit baru sekitar 5,3
persen sehingga sulit mendapatkan akses pembiayaan melalui perbankan. (Sensus Ekonomi
2016). Lebih lanjut, pemerintah telah menerbitkan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM agar ekosistem perkopertasian dan
UMKM tumbuh dan berkembang. Kemjudian, persoalan akses keuangan melalui perbankan
dipengaruhi oleh kinerja koperasi dan UMKM terutama menyangkut laporan keuangan dan asset,
status badan hukum, dan rendahnya literasi perbankan. Skema pembiayaan mulai dari bantuan
social, pinjaman tanpa Bungan U& bantuan kemitraan, pinjaman bersubsidi dan pinjaman
komersial yang diseuaikan dengan tingkat kemampuan dari koperasi & UMKM.
Pun para pelaku koperasi dan UMKM harus mampu melakukan transfomasi terhadap
perubahan zaman termasuk era digital maupun era VUCA (VUCA
(Volatility/bergejolak, Uncertainty/tidak pasti, Complexity/kompleks and Ambiguity/tidak jelas).
Disamping itu kondisi-kodisi berikut ini pun harus dicarikan solusi terbaik dengan semua
pemangku kepentingan berbasis pada penta helix maupun Jurus VUCA dalam arti vision/visi ke
depan, understanding/ pemahaman secara detail, clarity/ketajaman/kejelasan dan
agility/kelincahan agar mampu mengubah hambatan menjadi tantangan serta mengubah
tantangan menjadi peluang untuk lebih maju.
Problematika Koperasi & UMKM
Persoalan struktural dalam koperasi dan UMKM masih menjadi tantangan besar yang harus
dicarikan solusi terbaik, terutama yang berkaitan dengan koperasi modern yang bercirikan : a)
terhubung dengan offtaker; b) Adopsi teknologi/inovasi; c) Akses terhadap sumber pembiayaan.;
d) Skala industri/kapasitas produksi besar; e) Sinergi antar pihak/ berbasis ekosistem; f)
Profesionalisme tata kelola dan manajemen; dan g) berbasis anggota dan nilai tambah yang
tinggi. Kemudian, lebih dari 60 persen koperasi kondisinya mati suri; dimana dari jumlah
koperasi di Indonesia saat ini sebanyak 209 ribuan koperasi, yang dibebeukan sebanyak 62
ribuan karena tidak aktif dan 147 ribuan koperasi perlu dilakukan reformasi total untuk
3
mendongkrak citra dan peranan koperasi Indonesia melalui tiga agenda utama, yaitu RRP
(Rehabilitasi, Reorientasi, dan Pengembangan.
Mari kita lihat persoalan koperasi dari faktor internal maupun eksternal sehingga membantu
kita untuk bersama-sama menyelesaikannya. Persoalan internal sangat dipengaruhi oleh unsur
keanggotaan, misalnya tidak peduli, tidak paham akan peran penting diri mereka.
Unsur kepengurusan misalnya tidak paham perkoperasian, tidak fokus, rangkap jabatan, tidak
amanah, cenderung slowly (Jawa: alon-alon watok klakon); sering terjadi persaingan tidak sehat
antar pengurus yang cenderung saling menyerang dan kontra produktif (terlebih jika akan ada
pemilihan pengurus baru).
Unsur kepengawasan cenderung tidak mampu mendeteksi secara dini jika terjadi penyelewengan
yang terjadi; tidak profesional; tidak meluangkan waktu yang cukup untuk koperasi. Unsur
manajer dan karyawan koperasi misalnya sejak berdiri hingga kini orangnya ya itu-itu saja, tidak
profesional, tidak ada terobosan baru, cenderung play safe, tidak memiliki target yang visioner,
kadang manajer dan karyawan koperasi merasa seolah-olah mereka pemiliknya;
hanya respect kepada pengurus daripada kepada anggota koperasi. Begitu juga persoalan
manajerial dan keuangan yang umumnya menjadi kelemahan mendasar suatu koperasi.
Persoalan eksternal lebih pelik lagi, di samping kesulitan akses permodalan maupun perbankan
juga faktor permodalan dan persaingan usaha yang harus dihadapi. Ibarat kancil berebut mangsa
dengan singa. Di sinilah negara harus hadir, pemerintah harus memberikan proteksi khusus untuk
koperasi agar dapat mempertahankan kelangsungan usahanya secara bertahap, terus-menerus dan
bertingkat.
Pendampingan oleh ahlinya mutlak adanya. Terlebih iklim usaha tidak mendukung dan berpihak
pada koperasi; banyak kompetitor dalam usaha koperasi yang sama, kurang fasilitas yang
menarik masyarakat (akibat dari ketidakpercayaan masyarakat kepada oknum pengurus
koperasi). Jarang peminatnya karena salah persepsi atas hakekat koperasi, pengurus kurang
memiliki dedikasi pada koperasi.
Kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia; kurang kerja sama antarkoperasi, lemahnya
kelembagaan koperasi (organisasi, permodalan, manajemen dan marketing). Keterbatasan modal
sangat susah mendapatkan permodalan dari perbankan. Faktor keberpihakan pemerintah baik
dalam kebijakan yang tidak pro-koperasi juga sangat terbatasnya tenaga ahli koperasi.
Di Kalimantan Timur ada 5.152 unit koperasi terdiri dari 3.269 koperasi aktif, 1.883 koperasi
tidak aktif, dan yang rutin mengadakan RAT (Rapat Anggota tahunan) hanya 885 unit koperasi
(17 persen). Telah dilakukan mapping dan pengklasifikasian untuk memudahkan pengembangan
oleh Kemenkop UMK. Klasifikasi dapat dibedakan menjadi koperasi sangat berkualitas,
berkualitas, cukup berkualitas, tidak berkualitas didasarkan pada kriteria-kriteria manajerial
maupun keuangan. Etos kerja koperasi didorong terus agar selalu untung sehingga kesejahteraan
anggota meningkat. Pun, banyaknya koperasi yang mati suri perlu mitigasi dan penelitian
mengapa terjadi kondisi seperti ini. Ini menjadi kontra-produktif atas apa yang mesti dilakukan
oleh jajaran Kemenkop UKM. Sehingga akan diperoleh data mutakhir sebab musababnya
koperasi tidak aktif/koperasi sakit, koperasi tidak maju, dan lain-lain. Selanjutnya dicarikan
solusi jalan keluar terbaik sejalan dengan RRP (Rehabilitasi, Reorientasi dan Pengembangan)
agar tidak terlindas oleh korporasi, konglomerasi maupun globalisasi.
4
Koperasi Syariah
Jumlah koperasi syariah seluruh Indonesia baru mencapai 150. 223 unit (71 persen dari 209.000
koperasi ribawi). Status dan kondisinya sangat bagus, berkualitas dari sisi kesehatan koperasi,
SDM (sumber daya manusia) maupun IT (Information Technology). Koperasi syariah ini sangat
potensial terlebih apabila mendapatkan proteksi dan keberpihakan negara serta ditunjang oleh
optimalisasi wakaf, infak dan zakat harta demi sebesar-besarnya kesejahteraan umat.
Koperasi syariah pada hakikatnya usaha bisnis koperasi yang dilakukan berdasarkan prinsip-
prinsip Islam; antara lain tidak ada bunga/riba, tidak ada rentenir tetapi mengikuti prinsip bagi
hasil. Serta menganut prinsip ekonomi Islam, yaitu 1) kekayaan adalah amanah dari Allah SWT,
2) manusia diberi kebebasan bermuamalah 3) menjunjung tinggi keadilan, dan 4) semua
kegiatan usaha harus halal, baik dan bermanfaat (tayib). Ke depan, pemerintah wajib hadir dan
mendorong lahirnya koperasi-koperasi syariah, yang kini syariah style telah menjadi global
trendy mengingat nilai-nilai Islam itu universal seperti halal food, halal tourism, halal travelling,
bank syariah, dan lain-lain.
Orientasi pada input-proses-ouput yang merupakan bagian dari pola pikir suatu sistem belumlah
memadai dengan harapan publik, namun harus lebih fundamental mencapai dimensi outcome
and impact atas kebijakan maupun yang diambil. Agar lebih obyektif harus melibatkan unsur
independen, misalnya para ahli dari berbagai perguruan tinggi terkenal yang kredibel dan tidak
bisa dibeli. Kajian ilmiah dapat dilakukan minimal dalam dimensi S-4 yaitu Struktur, Sistem,
SDM (Sumber Daya Manusia) dan strategi untuk meralisasikan visi dan misinya. Untuk
menjamin tercapainya vii dan misi hendaknya dimensi S-4 ini dirumuskan secara komprehensif,
elastis menyesuaikan perubahan dan perkembangan baik internal maupun eksternal
Perekonomian nasional harus diarahkan kembali ke UUD 1945 sehingga koperasi sebagai
soko guru perekonomian rakyat akan bangkit tumbuh berkembang menjadi tuan rumah di
negerinya sendiri. Fakta di depan mata bahwa kapitalisme, liberalisme, korporasi global telah
memorakporandakan ekonomi kita. Apa yang di hadapan kita, bukan kami punya.
Bench Mark Koperasi Negara Lain
Sebagi komparasi, berikut ini performa koperasi di negara lain seperti bank koperasi di
Perancis yag dikenal dengan nama Groupe Credit Agricole (GCA) yang bergerak pada jasa
keuangan dan perbankan menguasai 28% pasar dalam negeri dan menjadi jaringan bank koperasi
yang melayani 70 negara terutama di Eropa. Koperasi Zen-Noh di Jepang yang menghimpun 4,6
juta orang petani sebagai koperasi tani nomor satu di dunia dengan perputaran usahanya
mencapai US$ 44,06 Miliar. Koperasi Zen-Noh menyediakan berbagai kebutuhan petani Jepang,
mulai dari bibit, mesin pertanian, BBM hingga barang konsumsi, dan telah berperan strategis
bagi kesejahteraan petani di Jepang. Koperasi Fonterra di Selandia Baru telah berhasil
memajukan usaha banyak peternak. Perputaran omzet Fonterra mencapai US$ 13,40 miliar dolar
AS. Fonterra telah menjadi koperasi susu multinasional dengan salah satu produk yang kita kenal
dengan nama Anlene dan boneeto. Koperasi Fonterra beranggotakan 10.600 peternak, dan
menguasai 30 persen ekspor produk susu dunia. Koperasi ACE Hardware di Amerika Serikat
merupakan perusahaan berbasis ritel perabotan dan perkakas rumah tangga yang memiliki gerai
lebih dari 5.000 gerai di seluruh dunia dengan total volume usaha mencapai US$ 3 Miliar per
5
tahun. The National Trade Union Congress (NUTC) Fairprice merupakan koperasi ritel di
Singapura yang menguasai pangsa pasar hingga 55% mampu menjadi korporat multinasional
yang berkapitalisasi besar, bukan hanya di negaranya namun juga bersaing di kancah
multinasional.
Success story koperasi negara-negara laian hendaknya kita jadikan lesson learned untuk
merevitalisasi koperasi dan UMKM secara extra-ordinary terlebih koperasi
memiliki comparative advantage pada jumlah anggota yang besar. Disamping penguatan atas
jatidiri koperasi sebagai wadah usaha bersama yang menonjolkan unsur sosial, saling tolong
menolong sesama anggota dan untuk memajukan anggota (Bung Hatta, 952)’ juga perlu
revitalisasi bidang kelembagaan; bidang usaha; bidang keuangan; dan bidang yang terkait
dengan manfaat bagi anggota maupun masyarakat, maupun transformasi koperasi berbasis
ekonomi digital agar terkoneksi secara daring; termasuk revisi UU Koperasi untuk mengatur
ketentuan mengenai Koperasi Milin negara sebagai model koperasi ideal berfdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Kita mulai kehilangan jati diri keasliannya. Kita Hanya sebagai penonton yang ikut bersorak-
sorai karena terlena. Kita punya potensi sangat besar, kita mestinya mampu berdikari atas
kekuatan sendiri. Kita punya sumber daya alam melimpah, kita punya bonus demografi yang
memadai dan perlu penangan serius lurus semata-mata demi kepentingan rakyat, bangsa dan
NKRI.
Harus ada gerakan nasional berbasis kekuatan rakyat untuk kembali mengembangkan koperasi
baik konvensional maupun syariah agar anak cucu penerus negeri ini terjamin akan
eksistensinya, terjamin keberadaannya tidak tergusur oleh imigran gelap, jadi tuan di negerinya
sendiri dan tidak tergilas roda-roda gila kapitalisme, liberalisme, konglomerasi maupun
globalisasi.