SENGKARUT JAMINAN HARI TUA (JHT)

Admin Feb, 16 2022 0 Comment

Oleh : Redaksi Impinews.com

     DEMO buruh menolak penundaan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) marak dimana-mana, harapannya perjuangan mereka akan membuahkan hasil yang menguntungkan semua pihak. Mereka menolak Permenaker No 2 tahun 2022, tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua yang dinilai merugikan kaum buruh. Mereka berdalih bhwa berdasasarkan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), manfaat yang didapat dari program jaminan sosial sebagaimana tersebut di atas, sepenuhnya dikembalikan kepada buruh. Kalau iuran dihentikan, maka buruh akan dirugikan karena hal itu akan mengurangi akumulasi dari jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang mereka dapatkan. Dengan disetopnya iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha. Karena mareka tidak membayar iuran. Semantara itu buruh dirugikan, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan.

     Penundaan pembayaran pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) memicu ketidakpastian hukum. Tiba-tiba uang Tabungan Hari Tua milik para buruh/Pekerja tiba-tiba tidak bisa diambil, sampai umur 56 tahun. Sebelumnya pernah diatur dalam PP No 14 Tahun 1993 Pasal 32 ayat (1) bahwa Pekerja yang berhenti kerja sebelum usia 55 tahun dan mempunyai masa kepesertaan serendah-rendahnya 5 (lima) tahun, dapat menerima manfaat Jaminan Hari Tua secara sekaligus.

Untuk itu, uang Jaminan (Tabungan) Hari Tua seharusnya bisa digunakan, misalnya untuk modal usaha. Agar Pekerja tersebut dapat memperoleh penghasilan bulanan, sampai masa pensiun. Dari penghasilan ini, yang bersangkutan juga bisa melanjutkan pembayaran iuran pensiunnya, untuk menjamin pendapatan di masa pensiun nanti.

     Kinerja BPJS Ketenagakerjaan

     Menurut informasi publik, dana investasi BPJS Ketenagakerjaan pada 2021 mencapai Rp553,5 triliun. Sekitar 63 persen ditempatkan pada surat utang, 19 persen pada deposito, 11 persen pada saham, 6,5 persen pada reksadana dan 0,5 persen merupakan investasi langsung. Sedangkan investasi di surat utang mayoritas ditempatkan pada surat utang negara. Mencapai 60,3 persen dari keseluruhan portofolio. Katanya, mengikuti regulasi OJK yang menetapkan minimum 50 persen harus ditempatkan pada surat berharga negara. Apa dasar hukumnya  OJK untuk menetapkan peraturan seperti itu?

Per 31 Desember 2020 dana kelolaan BP Jamsostek mencapai Rp 486,38 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp 32,30 triliun, serta YOI mencapai 7,38%. Aset alokasi per 31 Desember 2020 meliputi surat utang 64%, saham 17%, deposito 10%, reksadana 8%, dan Investasi langsung 1%.

Per 31 Desember 2020, sebanyak 98% dari portofolio saham BP Jamsostek ditempatkan pada saham LQ45. Penempatan pada instrumen reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik. Sehingga kualitas aset investasi BP Jamsostek sangat baik, pengelolaan dananya tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta. Dilain sisi, penyidik Kejaksaan AGung telag menggledah kantor BPSJ Ketemagakerjaan tanggal 20 Januari 2022 karena ada dugaan tindak korupsi.

     Sungguh nestapa yang memilukan dari nasib buruh/pekerja yang dana simpanannya dikorupsi oleh pengelolanya. Simalakama ketenagakerjaan kita.

Admin

IMPInews.com - Akurat & Terpercaya

Artikel Terkait

Refleksi Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)

SELAMAT IDUL FITRI 1433 H

NYARIS CELAKA KARENA IKUTI ROUTE DARI GPS

APRIL MOP DAN DAMPAK MULTIDIMENSIONAL KENAIKAN BBM

RESOLUSI PBB TENTANG KRISIS UKRAINA, EFEKTIFKAH?

PERSENGKONGKOLAN TUNDA PEMILU BISA PICU PEOPLE POWER