Oleh : DR.KRRA.Suharyono S.Hadiningrat
NUSANTARA yang digadang-gadang menjadi Pusat Pemerintahan Republik Indonesia pasca disahkannya UU IKN pada 18 Januari 2022 menuntut kerja cerdas pemerintah dalam merealisasikannya demi kepentingan nasional, dalam arti memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran (prosperity) ra,kyat maupun keamanan nasional (national security). Bukan sebaliknya, menjadi bancakan nasional oleh orang-orang maupun golongan tertentu. Oleh karena itu, semua elemen anak bangsa harus pro-aktif dan peduli atas persoalan pemindahan IKN ini. Di sisi, lain ada kelompok masyarakat yang menyiapkan petisi menolak IKN atau pun mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi adalah hal yang wajar di zaman demokrasi.
Bench mark dari negara lain, bahwa pemindahan IKN ada yang sukses dan ada p;ula yang gagal, sehingga pemerintah dapat mengambil pelajaran dari mereka segar nantinya pemindahan IKN Nusantara di Kalimantan Timur sebagai hajatan nasional berlangsung sukses dan tidak gagal menjadi hujatan nasional, bahkan internasisonal. Ajaran Trisakti Bung Karno terutama Kemandirian di bidang ekonomi harus benar-benar diwujudkan demi Citra bangsa dan NKRI. Penyiapan sumberdaya, terutama manusia yang bersumber daya (human capital) harus focus dan berkesinambungan agar menjadi subyek pembangunan yang unggul dan menjadi influencer yang signifikan. Harmonisasi antara penduduk pendatang dan penduduk setempat di wilayah IKN harus dipersiapkan berbasis pada kearifan local (local wisdom) yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Disinilah diperlukan tokoh daerah Kaltim berkaliber nasional bahkan global seperti H.Isran Noor (Gubernur Kaltim) menjadi Kepala Otorita IKN setidaknya pada 5 (lima) tahun pertama. Beliau sangat memahamai seluk beluk daerah, terutama menyangkut etnis dan SARA.
Metropolitan Nusamba-Bojaserakarta
Tren ke depan harus disiapkan pengembangan kawasan metropolitan antara pusat pemerintahan IKN Nusantara dengan kota dan kabupaten di sekitarnya sebagai penyangga ibu kota menjadi Kawasan Metropolitan Berkelanjutan “Nusamba-Bojaserakarta”. Ini akronim dari nama-nama Nusantara, Samarinda, Balikapan, Bontang, Penajam Paser Utara, Paser dan Kutai Kartanegara, identik dengan kawasan metropolitan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi). Sehingga mampu memenuhi kebutuhan daerahnya dan berkontribusi menopang keperluan pembangunan maupun masyarakat di lokasi IKN. Perlu perencanaan kembali atas kabupaten/kota menjadi kabupaten/kota inovatif berbasis pada keberlanjutan dan keunggulan kompetitif (advantage competitiveness), terutama SDM Unggul. Indek Pembangunan Manusia (IPM) harus dipacu lebih kencang agar mereka mampu menjadi pelopor pembangunan, buka sebaliknya hanya gigit jari dan menjadi korban pembangunan IKN. Penguatan pembangunan manusia seutuhnya yang memiliki iman taqwa (imtaq) dan ilmu pengetahuan (iptek) harus dimulai dari usia 0 tahun. Golden period dalam 1000 hari usia anak-anak inilah yang menjadi tonggak penting mempersiapkan generasi unggul. Kasus stanting (kekerdilan) harus diatasi segera agar generasi mendatang tidak menjadi generasi loyo akibat kekurangan gizi di masa balitanya. Kemudian, peningkatan kualitas dan perluasan akses untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan bagi rakyat harus semakin ditingkatkan dan lebih merata, sehingga tidak ada satu orang pun yang tertinggal. Ini sejalan dengan cita-cita, tujuan nasional yang termaktub dapam Pembukaan UUD 1945 maupun prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Keseimbangan antara planet, people and profit harus benar-benar dapat diwujudkan agar dapat memeneuhi kebutuhan masa sekarang, juga mempersiapkan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhannya. Konsep mengembangkan Metropolitan NUSAMBA BOJASERAKARTA pertama kalinya disampaikan oleh DR. KRRA.Suharyono S.Hadiningrat (CEO IMPI – Lembaga Kajian Strategi Inspirasi Merah Putih Indonesia) dalam Kaltimpost Talk Show pada Jumat, 11 Februari 2022 bersama nara sumber DR.Rahani Budi Prihatin Badan Keahlian DPR RI dengan pemandu wartawan senior IR. Ajid Kurniawan.
Perlu payung hukum yang dipersiapkan oleh pemerintah dan DPR RI terkait pengembangan Kawasan Metropolitan Nusamba-Bojasera tersebut agar efektif dan efisien, tidak tersekat-sekat oleh kpentingan daerah kota/kabupaten masing-masing yang sangat kental dengan eforia otonomi daerah. Arahnya perlu kajian strategis dan taktis antara lain pemetaan potensi daerah, rencana pengembangan SDM dan produk unggulan, rencana umum tata ruang kawasan metropolitan berkelanjutan untuk kepentingan saat ini maupun dan kemudian secara bersama-sama mengembangkannya sebagai produk unggulan masing-masing dan mengikuti prinsip Pembangunan Perkotaan Berkelanjutan (Sustainable Urban Development); harmoni antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan kelestarian lingkungan. Manajemen kawasan metropolitan berkelanjutan pun menjadi tantangan yang tidak mudah mengingat ego sectoral yang mengatasnamakan otonomi itu masih mendominasi jagat perpolitikan negeri ini. Pola kemitraan pentha helix antara pemerintah, akademisi, industri, masyarakat dan media) pun harus dikembangkan sedemikian rupa sehingga cepat dan tepat mencapai tujuan bersama.
Indikator Metropolitan Berkelanjutan
Menurut proyeksi United Natuons (2018) bahwa pada 2050 penduduk yang tinggal di perkotaan mencapai 68% disbanding pada tahun 2018 sekitar 55%. Ini tantangan kita semua untuk mempersiapkannya secara matang sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke-11 yaitu Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan (Sustainable Cities and Communities). Hal ini juga diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa Kawasan Metropolitan merupakan kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan di sekitarnya yang saling memiiki keterkaitan dan dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa. Jadi kawasan metropolitan adalah kawasan yang terdiri atas kawasan perkotaan inti dan beberapa kawasan sekitarnya yang memiliki keterkaitan/keterhubungan sehingga terkoneksi/terintegrasi. Dalam hal ini IKN Nusantara menjadi perkotaan inti dengan ditopang oleh kota dan kabupaten disekitarnya yang terintegrasi.
Untuk itu, perlu seperangkat indikator-indikator yang dapat dipergunakan untuk mengukur kemajuan metropolitan yang berkelanjutan. Menurut United Nations (2018) bahwa indikator-indikator kawasan metropolitan mencakup : a) batas administrasi, b) ekonomi, c) ukuran populasi/kepadatan penduduk, d) karakteristik perkotaan. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTWN) dijelaskan kriteria kawasan metropolitan adalah : a) jumlah penduduk (paling sedikit 1.000.000 jiwa), b) terdiri atas satu kawasan perkotaan inti dan beberapa kawasan perkotaan di sekitarnya yang membentuk kesatuan pusat perkotaan, dan c) terdapat keterkaitan fungsi antar kawasan perkotaan dalam satu sistem metropolitan. Cakupan dimensi pembangunan meliputi pembangunan ekologi (ecological), sosial budaya (social-culture), dan ekonomi (economical). Butten (2018) yang telah bertahun-tahun rutin mengukur keberlanjutan kota menerapkan tiga pilar dari keberlanjutan melalui P3 yaitu People (sosial), Planet (lingkungan), dan Profit (ekonomi) sebagai triple buttom line yang dikembangkan oleh Jhon Elkington.
Secara garis besar, yang menjadi indicator-indikator kawasan metropolitan berkelanjutan adalah : Pertama pilar Sosial dengan indicator pendidikan, kesehatan, tingkat kriminalitas, mobilitas masyarakat, keterlibatan masyarakat, manfaat bagi masyakarat, aksesibilitas dan keterjangkauan. Kedua pilar Lingkungan dengan indicator emisi gas rumah kaca, polusi air. infrastruktur perkotaan (Struktur Ruang), ruang terbuka hijau, transportasi publik berkelanjutan, energi hijau. Ketiga pilar ekonomi dengan indicator ekonomi hijau, ketenagakerjaan, rasio ketergantungan, konektivitas, ekonomi hijau, dan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia). Lebih rinci, dapat dikembangkan lagi ke sub-sub indicator yang merepresentasikan keberlanjutan dari subuah kawasan metropolitan.
Berdasarkan metadata indicator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) yang dirilis Bappenas R.I. dijelaskan bahwa pada tahun 2030 target perncapaian untuk tujuan ke 11 yakni menjadikan Kota dan Permukiman yang inklusif, aman, tangguh dan berkelanjutan, mencakup : a) menjamin akses bagi semua terhadap perumahan yang layak, aman, terjangkau, dan pelayanan dasar , serta menata kawasan kumuh; b) akses terhadap sistem transportasi yang aman terjangkau, mudah diakses dan berkelanjutan untuk semua, meningkatkan keselamatan lalu lintas, terutama dengan memperluas jangkauan transportasi umum, dengan memberi perhatian khusus pada kebutuhan mereka yang berada dalam situasi rentan, perempuan, anak, penyandang difabilitas dan orang tua; c) memperkuat urbanisasi yang inklusif dan berkelanjutan serta kapasitas partisipasi, perencanaan penanganan permukiman yang berkelanjutan dan terintegrasi di semua negara; d) Mempromosikan dan menjaga warisan budaya dunia dan warisan alam dunia; e) secara signifikan mengurangi jumlah kematian dan jumlah orang terdampak, dan secara substansial mengurangi kerugian ekonomi relatif terhadap PDB global yang disebabkan oleh bencana, dengan fokus melindungi orang miskin dan orang-orang dalam situasi rentan; f) mengurangi dampak lingkungan perkotaan per kapita yang merugikan, termasuk dengan memberi perhatian khusus pada kualitas udara, termasuk penanganan sampah kota; g) menyediakan ruang publik dan ruang terbuka hijau yang aman, inklusif dan mudah dijangkau terutama untuk perempuan dan anak, manula dan penyandang difabilitas; h) Mendukung hubungan ekonomi, sosial, dan lingkungan antara urban, pinggiran kota, dan perdesaan dengan memperkuat perencanaan pembangunan nasional dan daerah; i) meningkatkan secara substansial jumlah kota dan permukiman yang mengadopsi dan mengimplementasi kebijakan dan perencanaan yang terintegrasi tentang penyertaan, efisiensi sumber daya, mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, ketahanan terhadap bencana, serta mengembangkan dan mengimplementasikan penanganan holistik risiko bencana di semua lini, sesuai dengan the Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030; dan j) Memberikan dukungan kepada negara-negara kurang berkembang, melalui bantuan keuangan dan teknis, dalam membangun bangunan yang berkelanjutan dan tangguh, dengan memanfaatkan bahan lokal. Sedangkan idikator-indikatornya disesuaikan dengan target yang akan dicapai dari masing-masing pilar ekonomi, sosial dan lingkungan.
PDRB Hijau
PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Hijau yang didalamnya memperhitungkan deplesi dan degradasi nilai lingkungan masih sangat sedikit jumlahnya. Umumnya, PDRB di Indonesia masih PDRB Coklat yang belum memperhitungkan dampak lingkungan. Konsep PDRB Hijau memberikan arah yang berkadilan dalam tata pengelolaan pemerintahan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam, keuangan antara pemerintah daerah dan pusat. Penerapan PDRB Hijau akan mendorong tata kelola pemerintahan yang mengimplementasikan prinsip-prinsip konservasi dan pembangunan berkelanjutan yang bermanfaat bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang. Indikator lebih terperinci dan komprehensif terangkum dalam System Of Environmental Economic Accounting (SEEA), yang didalamnya juga termuat PDRB Hijau. Implementasi SEEA di Indonesia dalam bentuk Sistem Neraca Lingkungan. Dengan diterapkannya konsep PDRB Hijau diharapkan mampu mendorong adanya pembagian manfaat yang lebih berimbang antara pusat dan daerah serta dapat menggerakkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. Realitanya, daerah yang memiliki SDA (Sumber Daya Alam) melimpah justru banyak mendapatkan bencana alam akibar ekploitasi SDA yang tidak ramah lingkungan. Misalnya terjadi tanah longsor, banjir, danau-danau bekas galian tambang, pencemaran udara, air dan tanah dan lain-lain. Kondisi semakin parah karena banyak bisnis model percukongan dan backing yang ujung-ujungnya merusak lingkungan dan merugikan masyakarat. Hal tersebut juga menjadi PR (Pekerjaan Rumah) pemerintah yang akan membangun IKN Nusantara di daerah Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Terlebih, kondisi negara masih terkontrasi sangat dalam akibat pagebluk covid19 yang kini semakin meningkat dengan menularnya varian baru Omicron. Banyak keluarga pasien yang mengeluh karena keterbatasan rumah sakit maupun tidak ada jaminan jaminan pembayaran perawatan dan pengobatan oleh pemerintah; padahal penanggulangan covid 19 juga diangarakan dalam RAPBN 2022. Ini perlu dilakukan audit secara komprehensif terhadap penyalahgunaan maupun korupsi.
Kemudian, mengenai pengembangan Kawasan Metropolitan Nusamba-Bojaserakarta yang berkelanjutan harus dipersiapkan dari sekarang oleh pemerintah pusat dan daerah maupun Kelemterian/Lembaga yang terkait dengan membangun prakarsa dan kemitraan pentha helix dalam koridor kepentingan nasional.