Oleh : DR. K.R.A.T. Suharyono S. Hadingrat
DAMPAK negatif pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) terhadap performa lingkungan di Provinsi Kalimantan Timur diproyeksikan akan terjadi degradasi dan deplesi nilai lingkungan sekitar 70% dari areal IKN baru sesluas 422.000 hektar. Dengan pendekatan transfer manfaat yaitu meminjam proporsi masing-masing fungsi hutan, maka nilai jasa lingkungan yang hilang di wilayah hutan yang dipergunakan untuk lokasi IKN baru dapat diperkirakan, antara lain : a) Sumberdaya air berkurang atau hilang akibat hutan ditebang dapat diperkirakan dengan benefit transfer, dengan hasil sekitar Rp 38, 27 M; b) Kemampuan hutan berkurang dalam mengkonservasi tanah dan air dengan nilai sekitar Rp 3,9 Triliun.; c) Penyerapan karbon berkurang akibat adanya penebangan hutan dengan nilai ekonomi sekitar Rp 600, 1 M. ; d) Kapasitas dalam menahan banjir sekitar Rp 2,36 T.; e) Meningkatkan emisi karbon sekitar Rp 2,7 T.; f) Kapasitas hutan dalam transportasi air berkurang sekitar Rp 552 M.; g) Mengurangi keanekaragaman hayati sekitar Rp 945,7 M; dan h) Nilai deplesi kayu dan non-kayu sebesar Rp 10,03 T. Inilah beberapa temuan dari disertasi saya mengenai Analisis Dampak pemindahan IKN Indonesia dari Jakarta ke Kaltim terhadap Pembangunan Berkelanjutan di Kaltim.
Pembukaan lahan yang dilakukan dengan menebang banyak pohon di hutan, sehingga berbagai macam jasa lingkungan hutan turut hilang. Nilai jasa lingkungan yang hilang (deplesi) karena diekploitasi maupun degradasi jasa lingkungan (kerusakan) dinilai menggunakan pendekatan transfer manfaat (benefit transfer).
Jumlah keseluruhan kawasan hutan yang akan hilang diperkirakan sekitar 70% x 442.000 Ha = 309.400 Ha. untuk lokasi didirikannya sarana dan prasarana IKN. Sekitar 30% nya atau seluas 132.600 Ha diperuntukkan sebagai RTH (Ruang Terbuka Hijau) untuk taman dan hutan/pepohonan). Kalau dihitung seluruhnya tanpa memperhitungkan tahapan pembangunannya, maka nilai hutan yang hilang = (309.400 Ha. X Rp 48.499.400 (nilai ekonomi hutan per hektar) = Rp 15,1 Triliun. nilai degradasi lingkungan akibat penebangan hutan dianggap tidak terjadi pencemaran udara karena lahan yang dibuka segera dibangun menjadi jalan raya dan bangunan gedung yang ramah lingkungan, maka nilai kerugian rata-rata hanya sebesar Rp 500.514.381.394 : 200 Ha = Rp 2.502.571.906,97 atau Rp 2,5 Miliar/per hektar.
Performa lingkungan juga dipengaruhi oleh faktor tersedianya sumberdaya yang cukup, faktor terpeliharanya proses ekologi yang baik, dan faktor lingkungan sosial dan budaya. Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia menyiapkan program-program perbaikan dan kelestarian lingkungan hidup akibat terdampak dari konversi lahan hutan yang dipergunakan untuk lokasi pembangunan Ibu Kota Negara baru sesuai dengan prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan.
Program-program yang dilakukan antara lain pemanfaatan energi ramah lingkungan, pembuatan sumur resapan/bipori, penggunaan paving block untuk menggantikan aspal dan jalan-jalan cor beton, pembuatan taman dan tanaman saayur mayur dan buah (roof garden and farm) di atap-atap gedung-gedung perkantoran maupun perumahan di perkotaann. Dibarengi gerakan nasional untuk reboisasi/rehabilitasi dan penghijaun secara terpadu dan transparan. Upaya rehabilitasi hutan (reboisasi) dilakukan secara vegetatif (kegiatan tanam-menanam) dengan menggunakan jenis tanaman yang sesuai dengan fungsi hutan, lahan serta kondisi agroklimat setempat. Yang bertujuan untuk : a) membangu usaha ekonomi yaitu pembangunan diarahakan pada pola hutan industry atau hutan tanaman industri yang diharapkan dapat menyuplai bahan baku industry perkayuan yang dibangun dekat lokasi pembangunan hutan yang bersangkutan; b) memperbaiki kondisi hidro-orologi suatu wilayah yaitu penanaman pohon bertujuan untuk mencegah terjadinya banjir, erosi, tanah longsor, serta melestarikan sumber daya air; c) memperbaiki dan mempertahankan kesuburan tanah yaitu dalam rangka pengembalian unsur hara ke tempat tumbuh secara baik dari produk serasah hutan, serta tajuk pohon yang selalu hijau disertai produk seresah yang banyak membuat tanah hutan tidak mudah rusak akibat kekuatan proses hidrologi dalam hutan; dan d) menjaga kelestarian suatu jenis pohon yaitu merencanakan dengan baik dalam rangka menjaga kelestarian suatu jenis pohon yang termasuk lagnka atau terancam punah.
Pun, akan memberikan manfaat baik secara ekologis, hidologis, orologis, klimatologis menyerap karbondioksida (CO2) dan menghasilkan oksigen (O2) lewat proses fotosintesis. Juga manfaat secara edaphis, estestis, protektif, higienis, ekonomis, edukatif dan rekreatif. Serta usha untuk penyelamatan dan pembaharuan SDA dan keanekarahaman hayati antara lain melalui : a) Budidaya, yaitu suatu cara meningkatkan jumlah dan kualitas makhluk hidup; b) Sistem tebang pilih yaitu suatu cara eksploitasi tanaman kayu dengan memilih tanaman yang bila ditebang tidak sangat berpengaruh terhadap ekosistem; c) Peremajaan tanaman yaitu usaha mempertahankan atau meningkatkan hasil dengan mempersiapkan tanaman pengganti; dan d) reboisasi atau penghijauan yaitu suatu usaha untuk menanami lahan yang kosong atau tandus.
Prioritas atasi pandemic Covid19 dam Resesi Ekonomi
Rencana pemindahan IKN ke Kalimantan Timur terdampak oleh pandemi covid 19 karena Indonesia masuk zona resesi ekonomi dengan pertumbuhan ekonomi 2 (dua) kuartal berturut-turut terkontraksi menjadi -5,32% pada kuartal II/2000 (y.o.y) dan – 3,49 % pada kuartal III/2000 (y.o.y). Sementara itu, dana pemulihan ekonomi yang disiapkan sebesar Rp 226,72 Triliun, pun belum dapat mengatasi persoalan pandemi covid 19 maupun pemulihan ekonomi. Antara lain sebesar Rp 87,55 Triliun untuk kesehatan, untuk jaminan sosial mencapai Rp 203,9 Triliun akibat dari berhentinya aktivitas penyerapan tenaga kerja sehingga banyak korban PHK. Dan Rp 177,03 Triliun untuk menjaga volatilitas sektor keuangan dan pembiayaan UMKM dan koperasi. Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sangat ditentukan oleh kebijakan sektor kesehatan agar menjaga kapasitas pemerintah pusat hingga daerah, penegak hukum dan sector usaha dalam mengawal kebijakan transisi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) supaya tidak menimbulkan lonjakan kasus baru covid 19 (second wave) sehingga kegiatan ekonomi dapat berlangsung. Begitu juga, kebijakan pemulihan ekonomi nasional harus benar-benar sesuai sasaran dan taat azas agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan maupun melanggar hukum, walaupun extra ordinary. Harus dijamin efektivitas paket jaring pengaman sosial dan paket stimulus ekonomi ke sektor-seektor potensial.
Harapannya IKN Baru akan menjadi IKN Ideal yang akan mewujudkan pembangunan fisik (providing physical capital), pengembangan SDM (developing human capital), pengamanan sosial (securing social capital) dan perlindungan lingkungan (protecting environmental capital) sebagai implementasi SDGs yang dapat men-generate pertumbuhan yang berkualitas, inklusif dan berkelanjutansektor UMKM, koperasi, BUMN, perbankan maupun perusahaan lain.
Dengan demikian, diharapkan pemindahan IKN Baru ke “Kalimantan Baru”akan benar-benar berdampak positif terhadap performa sosial baik di wilayah maupun secara nasional. Semoga. (Email : harysmwt@gmail.com)