Oleh : Redaksi Impinews.com
APA arti sebuah nama? Hal ini semestinya menjadi pertimbangan dalam memberikan nama seseorang, tempat maupun sesuatu. Sebut saja, nama NUSANTARA yang dijadikan nama pusat pemerintahan/Ibu Kota Negara baru Republik Indonesia di Kalimantan Timur. Memicu pro-kontra di masyarakat, dimana nama Nusantara hanya sebagai nama Ibu Kota Negara setingkat provinsi , jauh dari makna Nusantara sebagai geopolitik Kerjaaan Majapahit, dimana wilayahnya meliputi sebagain besar Asia Tenggara. Polemik nama ”Nusantara” sebagai Nama Ibu Kota Negara (IKN) Baru Republik Indonesia di Kalimantan Timur mengemuka di ranah publik dengan berbagai alasan masing-masing. Sehingga, Pemerintah perlu melibatkan para ahli sejarah agar makna nusantara tidak terdegradasi. Secara etimologis, Nusantara ialah sebuah istilah yang berasal dari perkataan dalam bahasa Jawa kuno, yaitu nusa yang berarti “pulau” dan antara yang berarti “luar”.
Sebutan Nusantara terdapat dalam Buku Negarakertagama pada zaman Kerajaan Majapahit pada abad ke-13 hingga 15 untuk menggambarkan luasan wilayah kekuasaannya hingga sebagian besar Asia Tenggara, dimana wilayah Malaysia, Singapura, Brunei dan Filipina bagian selatan juga termasuk wilayah nusantara. Hal ini juga berkaitan sangat erat dengan Sumpah Palapa dari Mahapatih Kerajaan Majapahit Gadjah Mada pada tahun 1336 M. Nusantara menjadi geopolitik Kerajaan Majapahit nenek moyang Bangsa Indonesia. Oleh karenanya, perlu kajian yang mendalam dengan melibatkan para ahli sejaharh agar pemberian nama IKN dengan nama Nusantara idak mendegradasi makna kesejarahan yang sesungguhnya. Pada hakekatnya nama dan wilayah Nusantara lebih besar daripada nama dan wilayah Indonesia sebagaimana catatan sejarah tersebut di atas.
Geopolitik Kerajaan Majapahit
Nusantara di zaman Kerajaan Majapahit memiliki wilayah yang sangat luas melebihi wilayah Republik Indonesai, dimana wilayah Indonesia meliputi bekas jajahan Belanda kemudian pada 1957 melalui Deklarasi Djuanda luas wilayah Indonesia bertambah sejauh 12.5 mil laut dari garis pantai. Perjuangannya pun tidak mudah, baru sertelah 25 tahun, PBB mengesahkan UNCLOS pada 1982 yang mengakui Indonesia sebagai Negara Kepulauan (Archipelagic State). Kini anak bangsa harus memiliki komitmen sangat kuat untuk mempertahankannya hingga titik darah penghabisan. Jangan sampai terulang lagi, wilayah NKRI dicaplok negara lain apa pun alasannya. Lepasnya Timor Timur, Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan kekalahan bangsa Indonesia yang tidak bisa ditolerir lagi. Mestinya para tokoh dan pemimpin yang gagal dalam mempertahankan keutuhan wilayah NKRI ini harus bertanggungjawab dan tidak layak lagi berada pada pusat pemerintahan. Ke depan, Rakyat pun harus cerdas dalam memilih para calon pimpinan tingkat nasional maupun daerah, jangan sampai terjebak pada money politik, politik dinasti dan percukongan yang ujung-ujungnya menjual kepentingan negara.
Nusantara sebagai geopolitik saat itu merupakan pilar emas perjuangan nenek moyang Bangsa Indonesia yang sangat luar biasa. Dan kini kita semua anak bangsa untuk mempertahankan dan mengisinya dengan pembangunan yang melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia; jangan sampai mengorbankan kepentingan nasional baik aspek kesejahteraan maupun keamanan nasional.
Kota Cerdas Berkelanjutan
Pada 18 Januari 2022 DPR RI telah mengesahkan UU IKN yang diajukan oleh pemerintah pada 29 September 202. Sangat super cepat, DPR RI membahasa dan mengesahkannya hanya dalam waktu 3.5 bulan. Sehingga, sekelompok masyarakat pun sedang menginisiasi untuk mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi. Dan kita berharap agar prosesnya berjalan sesuai koridor hukum dan para hakim dapat berfikir jernih dan memutuskannya sesuai hati nurani dan kebenaran.
Kemudian, terkait Rencana pembangunan pusat pemerintahan/IKN baru di Kalimantan Timur akan berbasis pada konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) sebagai kota cerdas atau Sustainable Smart Urban. Dimana, unsur penggunaan teknologi dan sumber daya canggih secara cerdas dan terintegrasi diarahkan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang layak secara sosial dan lingkungan. Kota Cerdas Berkelanjutan merupakan kota inovatif yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan sarana lain untuk meningkatkan kualitas hidup, efisiensi operasi dan layanan perkotaan, dan daya saing, sambil memastikan bahwa kota itu memenuhi kebutuhan generasi sekarang dan mendatang dengan hormat terhadap aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Hal ini akan ditentukan oleh kemampuan aktor untuk menerapkan model tata kelola tekno-birokrasi yang bergantung pada kerangka kebijakan terpadu yang memperhitungkan tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan tripartit yang dihadapi oleh kota. Kewarganegaraan dan kehijauan adalah nilai-nilai inti yang menanamkan kecerdasan perkotaan. Nilai-nilai seperti itu tidak ada gunanya jika tidak didukung oleh keterlibatan masyarakat. Pengembangan lebih lanjut harus ditargetkan untuk mengungkap peran datafikasi dan komputerisasi dalam mendukung kecerdasan kolektif kota cerdas untuk tujuan keberlanjutan perkotaan.
Tantangan Baru
Upaya mewujudkan Sustainalbe Smart Urban tidaklah mudah, disamping memerlukan biaya yang memadai dan menggunakan teknologi mutakhir, terutama digital jangan sampai menggadaikan kedaulatan dan kemandirian NKRI. Berbicara pembangunan berkelanjutan pada prinsipnya mengutamakan keseimbangan antara Planet, People & Profit, tidak ada satu orang pun yang tertingga dan harus mampu mempersiapkan kebutuhan bagi generasi yang akan datang.
Menurut studi kasus tentang Trends in Smart City Development yang dilakukan oleh Nicole DuPuis dan Elias Stahl dari NLC/National League of Cities (2016) bahwa dalam membangun kota Cerdas (smart city) direkomendasikan sebagai berikut : “a) Cities should consider the outcomes they want to achieve; b) Cities should look for ways to partner with universities, non-profits, and the private sector; dan c) Cities should continue to look for best practices and frameworks for ‘smart city’ development. Intinya bahwa : a) Kota-kota harus mempertimbangkan hasil yang ingin mereka capai; b) Kota-kota harus mencari cara untuk bermitra dengan universitas, nirlaba, dan sektor swasta; dan c) Kota harus terus mencari praktik terbaik dan kerangka kerja untuk pengembangan ‘kota cerdas’.
Kota Cerdas juga sangat penting untuk menjamin berkelanjutan (sustainable city) bagi semua, mengingat adanya dampak konsekuansional dari aktivitas-aktivitas manusia seperti pertambahan populasi, urbanisasi yang cepat, ketergantungan pada kendaraan bermotor yang tinggi, dideregulasi industrialisasi dan produksi ternak massal, meningkat secara eksponensial dan menyebabkan banyak tantangan lingkungan, sosial, dan ekonomi baik pada skala global maupun lokal.
Prof. Suparmoko (2016) mengemukakan bahwa pemindahan IKN hendaknya pro-lingkungan, senantiasa menjaga prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yaitu keseimbangan yang terintegrasi antara planet, people dan profit. Disini harus dilakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk menilai dan memperkirakan kemungkinan dampak dari proyek/pembangunan tersebut terhadap manusia (people) dan lingkungan (planet) sebelum proyek/pembangunan dimulai. Sehingga akan dapat diprediksikan manfaat (dampak positif) maupun kerugian (dampak negatif) terhadap manusia dan lingkungan, serta apa yang harus dislakukan untuk menanggulangi dampak negatifnya antara lain melalui pengelolaan lingkungan secara benar; bukan hanya untuk kepentingan saat ini namun lebih jauh memperhatikan kebutuhan generasi yang akan datang agar mampu memenuhi kebutuhannya. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa ketersediaan sumber daya alam/lingkungan (planet) akan dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain permintaan dan gaya hidup, kelembagaan, pemerataan, keadilan maupun teknologi.
Dalam hal, pemindahan IKN, banyak kalangan yang mempertanyakan apakah urgensinya pindah ibu kota ditengah-tengah ekonomi Indonesia yang menurun, beban hutang yang sangat besar maupun dampak negatif pandemi covid 19 yang menyerang dunia?. Kinerja ekonomi Indonesia pun terdampak sangat dalam pertumbuhannya -5,32% pada triwulan II/2020 dan -3,49% pada triwuan III/2020 masuk ke zona resesi ekonomi (Sri Mulyani, 2020); padahal sebelumnya tercatat pertumbuhannya mencapai 5,02% masih dibawah 7% yang dijanjikan dalam kampanye Pilpres tahun 2014. BPS merilis data perekonomian Indonesia pada triwulan II-2020 mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 5,32 persen (yoy) dan triwulan III/2020 tumbuh -3,49%. Perekonomian Indonesia berdasarkan besaran Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku triwulan II-2020 mencapai Rp3.687,7 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp2.589,6 triliun.
Kedepan, kebijakan publik di Indonesia akan berpola urban centris dengan model negara kepulauan melalui pengembangan industri maritim dan sumberdaya kemaritiman. (Nugroho, 2018). Ini merupakan implementasi dari Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 tentang Indonesia sebagai negara kepulauan dan sekaligus menutut pemerintah untuk berpacu lebih kencang agar Indonesia benar-benar menjadi Poros Maritim Dunia. Menurut, Laksda TNI (Purn) Robert Mangindaan bahwa Maritime Security Strategy harus diimplementasikan agar Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia, sekurang-kurangnya, menjadikan Laut Indonesia sebagai perekat antar pulau, sumber mata pencaharian dan sistem pertahanan. Juga pemerintah harus meningkatkan ability, capability dan capacity negara untuk melindungi kepentingan nasional. Serta mencermati geopolitik dari global leaders yang berusaha mencengkan kuku-kunya di nusantara ini. (penulis, 2019)
Lebih lanjut, menurut Prof. Dr. Didin S. Damanhuri, dkk. Tim Pokja Ekonomi Lemhannas R.I (2019) bahwa kebijakan pemerintah dalam pembangunan ekonomi belum sepenuhnya dijiwai nilai-nilai Pancasila maupun belum dijadikannya nilai-nilai Pancasila sebagai dasar dalam pembangunan nasional Indonesia. Sehingga perlu membumikan nilai-nilai Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional dan dimplementasikan dalam mewujudkan pembangunan nasional berbasis pada manfaat (outcome) dan dampak (impact.). Juga diperlukan suatu rencana strategis (renstra) untuk menghadapi difficult challenges in the years ahead serta menjadikan panduan kemana arah organisasi dijalankan, meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, meningkatkan respons dan kinerja organisasi, mampu melayani need of achievement.( Badjuri dan Yuwono, 2003)
Paradigma Pembangunan Berkelanjutan
Paradigma baru pembangunan hendaknya menjamin keseimbangan antara ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Pada tahun 1987 World Commision on Environment and Development (WCED) melaporkan perlunya pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development. Laporan tersebut dikenal dengan istilah Laporan Brundlandt, mengambil nama dari nama ketua komisi tersebut. Dijelaskannya bahwa pembangunan merupakan usaha memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhannya atau development that meets the needs of the present without compromising the ability of future generations to meet their own needs.
Dalam Sidang Umum PBB pada 25 September 2015, menetapkan Agenda 2030 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs). TPB/SDGs bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi yang akan datang. (http://sdgs.bappenas.go.id/sekilas-sdgs).
Sustainable Development Goals bertumpu pada 3 (tiga) pilar (http://sdgcenter.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2020/04/) yaitu : (1) pilar Sosial : pembangunan manusia dalam ruang lingkup sosial; (2) pilar Ekonomi : pembangunan ekonomi; (3) pilar Lingkungan, termasuk Ktanekaragaman hayati. Dan ketiga pilar ditopang oleh landasan institusi tata-kelola dan bertumpu pada 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) yang dijabarkan ke dalam 169 target/sasaran dan 241 indikator yang saling pengaruh mempengaruhi.
Berdasarkan hasil Sidang Umum PBB pada 25 September 2015, SDGs merupakan :
“Alongside continuing development priorities such as poverty eradication, health, education and food security and nutrition, it sets out a wide range of economic, social and environmental objectives. It also promises more peaceful and inclusive societies. It also, crucially defines means of implementation”
Otto Soemarwoto dalam buku Potret Keadaan Hutan Indonesia Periode 2009-2013, Forest Watch Indonesia (2014) menjelaskan bahwa pembangunan itu mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan hidup, keduanya berinteraksi membetuk ekosistem atau sitem ekologi yang dipelajari dalam ekologi pembangunan. Menurutnya, pembangunan berkelanjutan didefinisikan sebagai perubahan positif sosial ekonomi yang tidak mengabaikan sistem ekologi dan sosial dimana masyarakat bergantung kepadanya Keberhasilan penerapannya memerlukan kebijakan, perencanaan, dan proses pembelajaran sosial yang terpadu, kelangsungan (viabilitas) politiknya tergantung pada dukungan penuh masyarakat melalui pemerintahannya, kelembagaan sosialnya, dan kegiatan dunia usahanya.
Dalam implementasinya mengikuti roadmap yang memuat target, indikator dan cara implementasinya sehingga terukur dalam pencapainnya. Banyak Pekerjaan Rumah yang harus diselesaikan, terlebih kondisi ekonomi nasional sedang dalam krisis ekonomi akibat terkontraksi amat dalam oleh pagebluk covid 19 yang hingga kini belum dapat diatasi; bahkan terjadi lonjakan kasus yang tinggi dengan varian baru Omicron yang mudah menular. Hal ini mengkhawatirkan dan bis memicu terjadinya gelombang ketiga penularan covid 19. Oleh karena itu, semua pihak harus disiplin dan komitmen untuk menerapkan protocol kesehatan saat melakukan kegiatan di luar rumah.