BERJUTA MAKNA DARI PERINGATAN 90 TAHUN PAKASA 2021

Admin Jan, 11 2022 0 Comment

Oleh DR.KRRA.Suharyono S.Hadiningrat

MAKNA yang terpancar dari Pentas Seni dan Ekraf dalam rangka Peringatan 90 Tahun PAKASA (Paguyuban Kawula Karaton Surakarta Hadiningrat) adalah kembalinya Dearah Istimewa Surakarta (DIS) sesuao Piagam Kedudukan 1946 dan UUD 1945 yang asli. Kemudian, dirasakan bahwa Jatidiri Bangsa menjadi pertaruhan di tengah percaturan global dan nyaris hilang dan terpinggirkan, terlebih di era digital dan kemajuan teknologi informasi zaman now. Budaya Indonesia yang bersumber dari budaya-budaya daerah mengalami degradasi yang luar biasa. Sebut saja misalnya, Budaya Jawa yang memiliki nilai-nilai adi luhung. Inilah salah satu keprihatinan yang dikemukakan oleh Pangageng Karaton sekaligus Ketua Umum Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta Hadiningrat – Dra. GRAy. Koes Murtiyah, M.Pd. pada Peringatan 90 tahun Pakasa (Paguyuban Kawula Karaton Surakarta Hadiningrat) yang digelar bersama dengan pentas seni dan pameran Ekonomi kreatif (Ekraft) di Sasana Sumewa Pagelaran Karataon Surakarta, pada tanggal 30 Nopember – 5 Desember 202.

Gusti Moeng sapaan akrab Ketua Umum LDA KSH yang mantan Anggota DPR RI tersebut sangat memahami kondisi kebangsaan kita dan sangat prihatin atas terpinggirkannya ragam budaya adilihung maupun kebhinekaan masyarakat, adat istiadat dan budayanya. Sehingga perlu gerakan nasional berbasis budaya untuk bangkit kembali sebagai Bangsa yang berbudaya luhur. Sementara itu, Dr.KPH.Wirabhumi Ketua Umum Pakasa Pusat (punjer) mengemukakan bahwa LDA KSH dan Pakasa menjaga keberadaan raja dan karaton agar sesuai marwahnya serta lestari sebagai cagar budaya. Oleh karena itu, harus ada komitmen dan kehadiran negara yang didukung oleh elemen kebangsaan lainnya.

Gebyar Seni Tradisional dan Pameran Ekraf

Seni tradisional Jawa yang ditampilkan pada tiap harinya beragam, meliputi tari eko prawira, bedhaya duradasih, geguritan, wayang kukit, jaran ting, bedhaya retnatama, tariklurik, srandul, jathilan, karawitan, tari Manipuri, bedhaya sukamulya, Ramayana, jaran pegon, siran, kothekan, fagmen Begawan ciptoning, panembrama, wayang timplong, kiran budaya –prajurit karaton, reog ponorogo, topeng ireng, jaran barong, kethek ogling, tari ngrema, tari dewi srikandi, tari bapang dan tari putri batik jenggala. Yang diperankan oleh para abdi dalem karaton, cabang Pakasa Kab.Semarang, Kab.Boyolali, Kab. Klaten, Kab.Kediri, Kab.Sragen, Kab.Trenggalek, Kab. Jepara, Kab.Kartasura, Kab. Banjarnegara, Kab. Nganjuk, Kab Ponorogo, Kab.Pacitan, dan Kab./Kota Malang. Juga Pakasa Cabang-Cabang lainnya juga memeriahkan pentas seni tersebut, seperti Pakasa Kab.Kebumen.

Untuk memacu ekonomi juga dipamerkan produk-produk unggulan dan ekonomi kreatif oleh berbagai cabang Pakasa maupun binaan UMKM oleh LDA KSH maupun Pakasa. Produk-produk yang dipamerkan meliputi kuliner dan produk-produk unggulan dari kabupaten/kota seperti kripik pisang, intip,   ketan, cucur, emping, klanting, gula semut, jamu-jamu tradisional, dan lain-lain. Hal ini juga merupakan momentum kebangkitan seni tradisional Jawa yang berpusat dari karaton sekaligus memulihkan kembali ekonomi kreatif di tengah covid 19. Menurut Kanjeng Mas Tumenggung Suwarni Setyowati Retnowulan, S.Pd. – salah seorang penari karaton yang sejak usia 16 tahun sudah aktif menari – yang dalam kesempatan gtersebut juga ikut menari Bedhaya Duradasih berharap agar Karaton lebih terbuka dan mengakomodasikan animo masyarakat yang ingin belajar budaya adi luhung dari dalam Karataon Surakarta hadiningrat sehingga kelestariannya terjadi.

Eksistensi Daerah Istimewa Surakarta (DIS)

Makna yang lebih substansial lagi adalah eksistensi Daerah Istimewa Surakarta yang keberadaannya sesuai dengan Piagam Kedudukan dari Presiden Soekarno tanggal 19 Agustus 1945 dan Maklumat SISKS Paku Buwana XII tanggal  1 September 1946. Namun karena ada kekacauan dan pemberntotakan dari golongan kiri pemerintahan DIS dititipkan ke Pemerintah Pusat untuk sementara samai keadaan terkendali dan normal. Namun sudah 79 tahun Merdeka belum dikembalikan/diundangkan  oleh pemerintah pusat. Pihak Karaton Surakarta Hadiningrat, dalam hal ini LDA KSH terus melakukan upaya-upaya gisih dan sistematis, hingga pengajuan ke Mahkamah Konstritusi (MK); namun sangat disayangkan keputusan MK tidak mengabulkannya. Padahal mengacu pada UUD 1945 yang asli keberadaan Daerah Istimewa Surakarta sah adanya. Hal ini juga diperkuat oleh Guru Besar tatanegara Prof.Yusriel Ihza Mahendra yang menjadi saksi sahli dalam persidangan di MK tersebut.

Kerajaan-kerajaan nusantara seperti Karaton Surakarta Hadiningrat memiliki kontribusi dan peranan yang sangat penting demi berdirinya Negara kesatuan Republik Indonesia. Integrasi Karaton Surakarta Hadiningrat dan Pura Mangkunegaran dilakukan beberapa saat setelah Republik Indonesia Merdeka. Dimana SISKS Paku Buwana XII dan Mangkunegara VIII telah mengirimkan kawat ucapan selamat kepada Ir.Soekarno atas kemerdekaan R.I.

Kemudian, Presiden Soekarno menerbitkan Piagam Penetapan Kedudukan kepada SISKS Paku Buwana XII. Yang merupakan satu bukti pengakuan zelfbesturende landscappen (pemerintahan asli) tertanggal 19 Agustus 1945.

Dan pada tanggal 1 September 1945 SISKS Paku Buwana XII mengeluarkan Maklumat sbb. :

“Makloemat Seri Padoeka Ingkang Sinoehoen Kandjeng Soesoehoenan kepada seloeroeh pendoedoek negeri Soerakarta Hadiningrat :

1.Kami Pakoeboewono XII, Soesoehoenan Negeri Soerakarta-Hadiningrat, jang bersifat keradjaan adalah Istimewa dari Negara Repoeblik Indonesia, dan berdiri di belakang Pemerintah Poesat Negara Repoeblik Indonesia.

2.Kami menjatakan, bahwa pada dasarnja segala kekoeasaan dalam daerah Negeri Soerakarta Hadiningrat terletak di tangan Soesoehoenan Soerakarta-Hadiningrat dengan keadaan dewasa ini, maka kekoeasaan- kekoeasaan jang sampai kini tidak di tangan kami dengan sendirinja kembali ke tangan kami.

3.Kami menyatakan, bahwa berhoebungan antara Negeri Soerakarta-Hadiningrat dengan pemerintah Poesat Negara Repoeblik Indonesia bersifat langsoeng.

4.Kami memerintahkan dan percaja kepada seloeroeh pendoedoek Negeri Soerakarta-Hadiningrat, meraka akan bersikap sesoeai dengan sabda kami terseboet di atas.”

Maklumat tersebut di bawahnya ditandatangani oleh Pakoebowono XII pada 1 September 1945.

Kemudian, di dalam perjalanananya telah terjadi pergolakan/kerusuhan yang dilakukan oleh golongan kiri terhadap Pemerintah Daerah Istimewa Surakarta, dimana terjadi penculikan terhadap SISKS Paku Buwana XII dan pembunuhan beberapa orang Patih.

Kondisi tidak terkendali sehingga Presiden Soekarno mengeluarkan Maklumat Presiden No. 1 Tahun 1946 tanggal 28 Juni 1946 untuk mengambil alih kekuasaan pemerintahan Surakarta untuk sementara waktu hingga keadaan normal. Namun hingga kini keberadaan Daerah Istimewa Surakarta belum direalisasikan kembali. Inilah PR dan kewajiban Pemerintah Pusat  yang harus segera diselesaikan  untuk mengembalikan/mengundangkan Daerah Istimewa Surakara.

Admin

IMPInews.com - Akurat & Terpercaya

Artikel Terkait

PEMBANGUNAN IKN NUSANTARA PERSPEKTIF EKONOMI HIJAUsepktif Ekonomi Hijau

PACU EKONOMI BIRU, AKSELERASI INDONESIA MENJADI POROS MARITIM DUNIA

TAHUN BARU 2023 SEMAKIN RUMIT DAN PENUH TANTANGAN

MENELISIK SUMBER PANGAN KALTIM SONGSONG IKN

EFEK DOMINO & DEGRADASI TARAF HIDUP AKIBAT KENAIKAN BBM

Refleksi Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)