Dr.Ir.Benny Ranti, M.Sc. (Rektor IBM ASMI Jakarta)
Peranan mahasiswa sebagai agent of change memerlukan lingkungan kampus yang kondusif berbasis pada kaidah-kaidah ilmiah dan etika yang humanistis dan saling menghargai. Kondisi kampus yang ilmiah antara lain ditandai dengan kebebasan mimbar akademik yang bertanggungjawab berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Hal tersebut merupakan hal yang substantif mengingat pasca Reformasi 1998 telah terjadi hilangnya Pendidikan Pancasila dari wacana publik sehingga mengakibatkan terjadinya degradasi dan lunturnya pengetahuan, pemahaman, penghayatan dan pengamalan Pancasila bagi penyelenggara negara maupun rakyat Indonesia. Ada penilaian dari sebagian masyarakat bahwa kaum milineal kehilangan konsep untuk berbangsa dan bernegara sejak pemberlakuan TAP MPR Nomor XVIII/MPR/1998 yang menghapus peran Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) serta Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). (www.bpip.go.id). Kondisi down graded seperti ini sangat membahayakan bagi eksistensi Pancasila maupun keberlangsungan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, mengingat kaum milineal termasuk mahasiswa akan menjadi generasi penerus dan pemegang estafet kepemimpinan pada zamannya kelak. Mahasiswa dan segenap civitas akademika Institut Bisnis dan Multimedia ASMI (IBM ASMI) Jakarta harus mampu menjadi influencer dan role modle kemajuan sejalan dengan visi menjadi Perguruan Tinggi yang unggul, inovatif dan terpercaya dalam bidang bisnis & multimedia.
IBM ASMI “Kampus Merdeka”
Kampus sebagai tempat berkumpulnya para civitas akademika yang well educated bebasis kebebasan mimbar akademik dan etika Pancasila dituntut untuk kerja cerdas dalam meraih cita-cita dan tujuannya. Dalam hal Kampus Merdeka sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan dengan cara mengikuti : a) seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; dan b) mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi. Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka tersebut mahasiswa memiliki kesempatan untuk 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) sks menempuh pembelajaran di luar program studi pada Perguruan Tinggi yang sama; dan paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) sks menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar Perguruan Tinggi. Dan kebijakan Kampus Merdeka ini bertujuan untuk bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja.
Mahasiswa sebagai insan yang berpendidikan dan berakhlak mulia dituntut berfikir out of the box dan kerja cerdas. Menurut Morten T. Hansen (2022 : 7), kerja cerdas (smart work) menuntut inovasi yang berkelanjutan dimana menurut Morten T.Hansen penulis buku Great at Work ada 7 praktek kerja cerdas yang harus dilakukan, yaitu a) memilih prioritas dan fokus pada area kerja dimaksud (lingkup kerja); b) menciptakan sesuai yang lebih bernilai bukan hanya sekedar mencapai tujuan tertentu (membidik sasaran); c) memilih kerja yang dapat meningkatkan keahlian (pemberlajaran bermutu); d) memilih kerja yang sesuai minat disertai alasan yang kuat (motivasi diri); e) menggunakan taktik secara serdik untuk mendapatkan dukungan orang lain (bantuan); f) melakukan kerja tim yang handal; dan g) berkolabrasi secara baik.
Terlebih di zaman now, dimana sesuatu bersifat VUCA (Volatility/bergejolak, Uncertainty/tidak pasti, Complexity/rumit, Ambiguity/tidak jelas) dan TUNA (Turbulency/berubah sangat cepat, Uncertainty/tidak pasti, Novelty/keterbaharuan, Ambigutity/tidak jelas) yang menuntut kerja cerdas untuk melakukan lompatan-lompatan yang out of the box antara lain resetting paradigma dan Jurus VUCA (Vission, Understanding, Clarity, Agility). (www.impinews.com). Oleh karena itu, Negara harus hadir untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sesuai amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
IBM ASMI “Benteng NKRI, Anti Narkoba dan Anti Korupsi”
Dalam proses pembelajaran banyak tantangan yang dihadapi, termasuk kemungkinan terpapar narkoba maupun korupsi. Idealisme mahasiwa dihadapkan dengan realita masih maraknya jaringan narkoba maupun perilaku koruptif yang dilakukan oleh publik figure baik dalam pemerintahan maupun diluar pemerintahan. Oleh karena itu, harus diupayakan internalisasi nilai-nilai kebangsaan yaitu Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal untuk seluruh rakyat Indonesia; dalam hal ini kepada para mahasiswa maupun segenap civitas akademika melalui implementasi IBM ASMI menjadi Kampus Merdeka Benteng NKRI, Anti Narkoba dan Anti Korupsi.
Dalam mewujudkan program unggulan tersebut, IBM ASMI Jakarta bekerjasama dengan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI), Badan Narkotika Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi maupun mitra strategis lainnya berbasis pentha helix. Berbagai pelatihan dan sosialisasi diselenggarakan agar civitas akademika memiliki wawasan kebangsaan yang kuat sesuai 4 (empat) konsensus dasar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Dibarengi dengan penguatan sikap anti narkoba dan anti korupsi sehingga menjadi SDM Unggul yang berkarakter Pancasila Sejati dimana para lulusan akan menjadi pemimpin-pemimpin bangsa di masa depan.
Dalam proses belajar mengajar di Kampus IBM ASMI Jakarta dilakukan secara professional untuk mempersiapkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang unggu dan berdaya saing tinggi. Dibarengi dengan studi kasus mengenai hot issues untuk memacu berfikri kritis dalam memecahkan berbagai persoalan secara komprehensif dan integral. Pun, penguatan internalisasi nilai-nilai yang adi luhung harus terus ditingkatkan dengan menyesuaikan dinamika dan perkembangan zamannya. Dimana setiap zaman ada orangnya dan setiap orang ada zamannya. Namun sangat disayangkan, Pasca Era Reformasi 1998 membawa dampak negatif hilangnya Pendidikan Pancasila bagi warga negara, terutama kepada generasi penerus bangsa. Mereka telah kehilangan kesempatan mendapatkan Pendidikan Pancasila, padahal mereka akan menjadi penerus bangsa Indonesia dimana depan. Setidaknya ada sekitar 14 tahun terjadi kevakuman hingga diundangkannya UU No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, dimana dalam Pasal 35 ayat 3 menegaskan bahwa kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah agama, Pancasila, Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.
Kevakuman ini membuka celah sangat lebar terhadap masuknya ideologi dan isme-isme asing kepada masyarakat Indonesia, terutama generasi Milenial. Jangan heran kalu sikap dan perilaku mereka dinilai jauh dari nilai-nilai Pancasila. Jangankan mereka yang tidak mendapatkan Pendidikan Pancasila, bagi mereka yang mendapatkan Pendidikan Pancasila saja masih banyak dijumpai yang menyimpang dari niali-nilai Pancasila. Hasil penelitian Asrori, dkk (2019) menyimpulkan bahwa di era globalisasi sangat mudahnya budaya asing masuk ke Indonesia sehingga memperngaruhi sikap dan gaya hidup masyarakat Indonesia. Banyak yang terpengaruh dan menganggap bahwa budaya Indonesia itu katrok dan ketinggalan zaman. Padahal sumbernya berasal dari nilai-nilai Pancasila yang merupakan fondasi karakter bangsa Indonesia. Menurut Nurwadani dkk. (2016 : 108) bahwa semangat kegotongroyongan (salahsatu nlai-nilai Pancasila – pen) di kalangan masyarakat menunjukkan gejala semakin luntur. Rasa persatuan dan kesatuan bangsa tergerus oleh tantangan arus globalisasi yang bermuatan nilai individualistik dan materialistic. Pun, nilai-nilai kepahlawanan sudah merosot sebagaimana jajak pendapat yang dilakaukan oleh Lemhannas R.I bulan Oktober 2016. Variabel pokok yang adalah patriotisme, nasionalisme, rela berkorban, berani membela kebenaran, hingga berani melaporkan terhadap berbagai hal yang melanggar hukum kepada yang berwajib. Hasilnya bahwa bahwa nilai-nilai kepahlawanan pada elit politik masih lemah (sebanyak 46,2% responden); penjiwaan nilai kepahlawanan dalam masyarakat juga makin lemah (sebanyak 50,6%); nilai-nilai kepahlawanan dalam profesi aparat penegak hukum masih rendah (50.1%). Dan responden yang menyatakan keberaniannya dalam mengungkap berbagai tindakan melanggar hukum (korupsi, narkoba, dan kriminalitas) sebanyak 48.1%; dan citra kepahlawanan pemerintahan sebnayk 50,8%.
Disisi yang lain, penegakan hukum harus tegas dan berkeadilan, Jangan sampai ada lagi hukum tajam ke bawah dan tumpul ke samping maupun ke atas. In parelel, moral and character building harus terus ditingkatkan antara lain melalui Pendidikan Pancasila untuk seluruh rakyat Indonesia. Revolusi mental yang menjadi jargon politik terasa kehilangan arah ke mana hendak dituju karena jauh dari substansi dan lebih kental dengan kepentingan politik. Outcome yang diharapkan pun tidak nampak, dimana seharusnya revolusi mental menjadikan warganegara Indonesia berkarakter Pancasila.
Berbicara karakter, menurut Prof Suyanto berkaitan dengan cara berfikir dan berperilaku yang sesuai moral dalam masyarakat, bangsa dan negara. /www.mandikdasmen.depdiknas.go.id/). Dalam terminilogi Islam, karakter adalah akhlah yang berarti tingkah laku, perangai atau tabiat. Sehingga Karakter atau akhlak Pancasila dapat didefinisikan sebagai cara berfikir dan berperilaku berdasarkan nilai-nilai Pancasila yang dijalankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia; bahkan dunia karena Pancasila sebagai ideologi yang memliki nilai-nilai universal. Hal tersebut akan menjadi identitas diri dan berlangsung terus-menererus walaupun diterpa berbagai pengaruh dari luar. Ada hal baik yang patut dicontoh dari zaman Orde Baru dalam membudayakan nilai-nilai Pancasila antara lain melalui penataran-penatan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7).
Dengan demikian, komitmen menjadikan IBM ASMI Jakarta sebagai Kampus Merdeka Benteng NKRI harus dimaknai sebagai kampus yang memberikan kesempatan kebebasan belajar bagi mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja yang pelaksanaannya diatur sesuai Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan senantiasa para civitas akademika berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika yang siap membela Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga titik darah yang penghabisan. Hal tersebut harus dilakukan oleh semua elemen kebangsaan secara bersama-sama melalui kolaborasi pentha helix yang melibatkan pemerintah, akademisi, industry, komuniti dan media.